test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA MEDIAONLINE "NEWS 86"
  • Breaking News

    LPPNRI PUSAT BERSAMA KETUM BUYA IRWAN INVESTIGASI KELUHAN PETANI DI KUTAI TIMUR, HAK LAHAN DAN HASIL PANEN JADI SOROTAN

    LPPN RI, KUTAI TIMUR | Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Pusat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Buya Irwan menyoroti serius pengaduan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar (pungli), pemotongan harga hasil perkebunan secara sepihak, serta tekanan terhadap kelompok tani kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur. Dalam rangkaian kegiatan pengumpulan informasi dan peninjauan lapangan, Buya Irwan menyebut telah menerima laporan masyarakat, termasuk dari wilayah Muara Wahau–Kongbeng, serta meninjau lokasi yang disebut dalam pengaduan. LPPNRI juga mengunjungi Satreskrim Polres Kutai Timur untuk membawa persoalan tersebut ke perhatian aparat penegak hukum. Isu yang dipersoalkan bukan perkara sepele: jika terbukti ada pungutan tanpa hak, pemaksaan, atau tindakan melawan hukum, dampaknya dapat menggerus pendapatan petani, mengganggu kegiatan usaha, dan memperbesar konflik agraria. Namun, seluruh dugaan harus diuji melalui bukti, dokumen, keterangan saksi, dan pemeriksaan berwenang agar pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada pernyataan.

    Ketua Umum LPPNRI Pusat, Buya Irwan, menyoroti laporan mengenai kelompok tani yang disebut menghadapi tekanan dalam memasarkan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Menurut keterangan yang disampaikannya, sebagian masyarakat merasa harus mengikuti prosedur pihak pabrik, sementara mereka mengklaim memiliki atau mengelola lahan secara mandiri. Pertanyaan investigatif yang harus dijawab adalah: siapa yang menetapkan prosedur tersebut, apa dasar perjanjiannya, apakah petani memiliki pilihan pembeli, bagaimana harga ditentukan, dan apakah terdapat pemotongan yang tidak disepakati? Jawaban atas pertanyaan itu harus dibangun dari dokumen transaksi, bukti pembayaran, catatan timbangan, surat perjanjian, serta keterangan petani dan pihak perusahaan. LPPNRI Pusat perlu memastikan setiap bukti disusun secara tertib agar laporan masyarakat dapat diperiksa secara objektif. Apabila ditemukan pelanggaran kesepakatan, persoalan dapat diuji melalui mekanisme perdata; apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya harus diteruskan sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kesimpulan tentang kesalahan pihak tertentu sebelum bukti mencukupi.

    Salah satu titik yang menjadi sorotan LPPNRI Pusat dan Buya Irwan adalah dugaan pungutan di portal jalur perkebunan sawit. Dalam keterangan yang disampaikan, Buya Irwan mempertanyakan dasar hukum penarikan uang yang disebut berkaitan dengan muatan kendaraan. Di sinilah investigasi harus masuk lebih dalam: siapa pemilik atau pengelola jalan, siapa yang memasang portal, siapa yang memerintahkan penjagaan, berapa tarif yang dikenakan, ke mana uang disetorkan, dan apakah tersedia bukti penerimaan resmi? Pemeriksaan juga perlu membedakan pungutan berdasarkan perjanjian yang sah dari penarikan uang tanpa kewenangan. Keberadaan portal saja belum membuktikan tindak pidana, sebab legalitasnya bergantung pada status jalan, kewenangan pengelola, dan dasar penarikan. Namun, apabila terdapat bukti pungutan tanpa hak, disertai ancaman atau pemaksaan, aparat harus menguji kemungkinan unsur pemerasan atau tindak pidana lain yang relevan. Transparansi atas mekanisme pungutan menjadi kunci untuk menjawab keluhan petani dan mencegah praktik yang merugikan masyarakat.

    Langkah LPPNRI Pusat mengunjungi Satreskrim Polres Kutai Timur menjadi bagian penting dari upaya membawa pengaduan tersebut ke jalur pemeriksaan resmi. Buya Irwan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengomunikasikan persoalan yang dilaporkan masyarakat dan meminta agar pihak-pihak terkait ditelusuri berdasarkan bukti. Tindak lanjut yang dibutuhkan bukan sekadar pertemuan, melainkan kejelasan mengenai penerimaan pengaduan, pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, dan penilaian terhadap dugaan perbuatan yang dilaporkan. Aparat perlu menguji keterangan petani, pihak pengelola portal, perusahaan atau pabrik yang disebut dalam aduan, serta pihak lain yang relevan. Jika terdapat aliran uang, bukti transaksi dan penerimanya perlu diperiksa sesuai kewenangan hukum. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses harus berjalan tanpa tebang pilih; jika bukti belum mencukupi, kekurangan tersebut perlu dijelaskan melalui prosedur yang semestinya. LPPNRI Pusat dan masyarakat berhak mendorong akuntabilitas, tetapi penentuan kesalahan tetap menjadi kewenangan aparat dan pengadilan sesuai tahap proses hukum.

    Dari aspek hukum, dugaan pungli, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan tidak boleh dicampuradukkan tanpa memeriksa unsur setiap perbuatan. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berlaku sejak 2 Januari 2026, dapat menjadi rujukan untuk menilai dugaan pemerasan apabila fakta memenuhi unsur pasal yang relevan. Apabila dugaan melibatkan penyelenggara negara atau pegawai negeri dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dipertimbangkan sesuai status pelaku dan perbuatannya. Untuk aspek usaha perkebunan, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu kerangka yang perlu diperiksa. Sementara itu, status penguasaan tanah dan hak atas lahan harus dinilai berdasarkan dokumen pertanahan serta ketentuan agraria yang berlaku. Undang-undang tersebut bukan dasar untuk langsung menyatakan seseorang bersalah; penerapannya bergantung pada fakta, kewenangan, bukti, dan terpenuhinya unsur hukum. Karena itu, penyelidikan yang teliti jauh lebih penting daripada tuduhan yang tidak teruji.

    Persoalan lahan menjadi sisi lain yang harus ditangani secara serius oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. Buya Irwan menyampaikan kekhawatiran bahwa kelompok tani dapat kehilangan ruang garap apabila tidak mengikuti prosedur tertentu. Namun, untuk mengetahui apakah ancaman pengusiran benar-benar terjadi dan apakah tindakan itu melawan hukum, diperlukan pemeriksaan status lahan, sertifikat atau alas hak, riwayat penguasaan, izin perkebunan, perjanjian kemitraan, serta surat pemberitahuan atau tindakan pengosongan jika ada. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama instansi pertanahan dan perkebunan perlu memfasilitasi klarifikasi agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak secara sewenang-wenang, sekaligus memastikan hak pihak lain tetap dihormati. Jika terjadi sengketa perdata atau pertanahan, jalur penyelesaiannya harus sesuai mekanisme hukum. Jika ditemukan ancaman, kekerasan, atau pemaksaan yang memenuhi unsur pidana, laporan harus diperiksa secara terpisah berdasarkan bukti. Kepastian status lahan menjadi dasar penyelesaian, bukan asumsi salah satu pihak.

    Buya Irwan menegaskan bahwa masyarakat yang menggantungkan hidup dari perkebunan harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh menjadi korban tindakan sewenang-wenang. Dalam keterangannya, ia menyatakan, “Karena itu manusia, bukan binatang yang dipindah-pindahkan, diusir-usir.” Pernyataan tersebut memperlihatkan keprihatinan terhadap nasib petani yang mengaku menghadapi tekanan. Akan tetapi, agar perjuangan LPPNRI Pusat memiliki kekuatan investigatif, setiap keluhan harus diubah menjadi rangkaian fakta yang dapat diuji: identitas pelapor, kronologi kejadian, lokasi portal, tarif pungutan, bukti pembayaran, catatan berat dan harga TBS, dokumen lahan, serta pihak yang diduga bertanggung jawab. Dokumentasi yang lengkap akan membantu aparat membedakan pelanggaran administrasi, sengketa perdata, dan dugaan tindak pidana. Petani juga perlu memperoleh informasi mengenai mekanisme pengaduan dan perlindungan yang tersedia. Dengan cara itu, pengawalan LPPNRI tidak berhenti pada pernyataan keras, tetapi menghasilkan dorongan yang terukur untuk memperoleh kejelasan dan penyelesaian.

    LPPNRI Pusat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Buya Irwan menyatakan komitmennya mengawal pengaduan masyarakat terkait dugaan pungli dan tekanan terhadap petani sawit di Kutai Timur. Kini, yang perlu ditagih adalah tindak lanjut konkret: pemeriksaan atas dasar hukum portal, penelusuran mekanisme pungutan, verifikasi dugaan pemotongan harga, klarifikasi status lahan, serta penanganan pengaduan secara profesional. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan harus diberi kesempatan menyampaikan keterangan dan bukti, sementara masyarakat berhak memperoleh informasi tentang perkembangan perkara melalui saluran resmi. Sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan tersebut tidak boleh dinyatakan sebagai kejahatan yang telah terbukti. Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pengaduan yang memiliki dasar dan bukti. LPPNRI Pusat mendorong penegakan hukum yang transparan, perlindungan hak masyarakat, serta pengawasan tata kelola perkebunan yang akuntabel. Ketegasan harus diwujudkan melalui pembuktian, keberanian mengusut fakta, dan tindakan sesuai hukum—agar hak petani terlindungi dan setiap pihak yang terbukti melanggar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    TIM

    Tidak ada komentar

    PT. Romel Amin Group, Mengucapkan: Selamat datang di www.News86.com, Terima kasih telah berkunjung.. Semoga anda senang! Tertanda Pemred: Romel Amin